BATAN: Pengelolaan Bahan Radioaktif Diawasi Ketat

Editor: Koko Triarko

TANGERANG – Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) menyatakan, pengelolaan bahan radioaktif di Indonesia diawasi sangat ketat oleh BAPETEN. Dan, semua kepemilikan dan pemindahan serta pengelolaan  bahan radioaktif dan limbahnya diatur melalui Undang-undang dan peraturan pemerintah, untuk menjamin keselamatan operator, masyarakat dan lingkungan sekitar. 

Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir BATAN, Suryantoro, menyatakan pengelolaan bahan radioaktif diatur dalam UU No. 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran.

“Selain itu, masih ada juga PP No. 58 tahun 2015 terkait keselamatan dan pengangkutan, PP No 61 tahun 2013 tentang pengelolaan limbah radioaktif dan terkait biaya dengan PP No. 8 tahun 2019,” kata Suryantoro, saat konferensi pers di Gedung 71 Kawasan BATAN Puspiptek, Serpong, Tangerang, Jumat (28/2/2020).

Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir BATAN, Suryantoro (kanan), saat konferensi pers di Gedung 71 Kawasan Batan Puspiptek Serpong, Jumat (28/2/2020). –Foto: Ranny Supusepa

Menurutnya, BATAN sangat mematuhi proses pengelolaan tersebut.  Saat suatu bahan dimanfaatkan, harus ada izin dari BAPETEN. Kalau sudah selesai dimanfaatkan, limbahnya bisa dikembalikan ke daerah asalnya, jika pengguna mengimpor bahan radioaktif tersebut. Atau bisa diserahkan ke badan pelaksana, dalam ini, pengelolaan limbah dilakukan oleh BATAN, melalui PTLR.

Untuk pelimbahan ke PTLR (Pusat Teknologi Limbah Radioaktif),  Suryantoro menguraikan pihak pengguna bahan radioaktif harus melalui beberapa tahap perizinan.

“Pertama, pihak pengguna harus mengajukan permohonan persetujuan pengiriman zat radioaktif ke BAPETEN. Setelah disetujui oleh BAPETEN, akan terbit surat persetujuan pengiriman zat radioaktif, yang akan menjadi dokumen lampiran pada surat permohonan perlimbahan ke PTLR,” paparnya.

Lihat juga...