Cegah Perundungan, Polres Bangka Barat Sosialisasikan UU ITE

MENTOK  – Kepolisian Resor Bangka Barat menggiatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna mencegah perundungan dan aksi kenakalan remaja lainnya.

“Berbagai kejadian perundungan dan aksi kenakalan remaja lain banyak dan mudah didapatkan melalui media dan jejaring sosial sehingga perlu sedini mungkin diberikan pemahaman agar tidak menjadi korban atau pelaku,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, di Mentok, Minggu.

Menurut dia, generasi muda perlu mendapatkan pemahaman yang luas dan menyeluruh seiring dengan kemajuan teknologi saat ini agar terhindar dari berbagai macam pengaruh negatif media sosial dan elektronik lainnya.

Perundungan atau “bullying” merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyakiti secara fisik verbal, psikologis oleh seseorang terhadap seseorang atau sekelompok dan bagian dari perilaku agresif yang dilakukan dengan niatan atau perencanaan untuk menyakiti orang yang dituju, seperti menyakiti secara fisik, verbal, nonverbal, psikologis, ataupun melalui media elektronik atau siber.

“Pemahaman tersebut harus disampaikan agar generasi muda di daerah ini bisa terhindar dari kejahatan tersebut,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Bangka Barat bersama jajaran  terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar memahami Undang-Undang ITE.

“Pola sosialisasi tatap muka langsung terus kami lakukan, terakhir kami laksanakan di SMP Negeri 2 Simpangteritip dengan sasaran siswa dan guru,” katanya.

Dalam kegiatan yang diikuti para siswa, guru kelas, guru pendamping, dan pengelola sekolah tersebut, personel Polres Bangka Barat yang diwakili Kepala Unit Binpolmas Bripka Mahdali, menyampaikan beberapa hal penting yang perlu dilakukan agar terhindar dari pelanggaran UU ITE.

Lihat juga...