Dewan Pertanyakan Program PTSL ke BPN Kota Bekasi

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Komisi I DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, pertanyakan terkait progress pelaksanaan program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) dengan berkunjung langsung ke kantor BPN setempat Selasa (4/2/2020).

“Tadi kita hanya menanyakan seputar biaya dan anggaran PTSL. Dan mereka sudah sampaikan secara detail mengacu pada aturan belaku,” kata Abdul Rozak Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi ditemui di Kantor BPN Jalan Cut Mutia Bekasi Timur Selasa, (4/2/2020).

Dikatakan kehadiran ke kantor BPN Kota Bekasi tersebut terkait banyak pengaduan masyarakat soal warga yang harus mengeluarkan biaya tinggi untuk pengurusan PTSL dan banyak warga belum mendapatkan surat tanahnya.

Menurutnya semua sudah memahami, bahwa sesuai Surat Keputusan (SK) tiga menteri untuk biaya pengurusan PTSL hanya Rp150 ribu salah satu  guna beli materai. Tapi apakah prakteknya di lapangan sesuai tentu harus dipertanyakan.

“Selama ini kami banyak mendapat laporan terkait keluhan  dari masyarakat terkait program PTSL. Saya dalam rapat dengan BPN sudah tegaskan jika nanti ada temuan, Komisi I akan memanggil BPN.” ucapnya.

Rozak menambahkan bahwa dalam rapat tersebut BPN mengakui bahwa pada tahun 2018 ada sekitar 25 ribu bidang, sedangkan tahun 2019 ada sekitar 15 ribu bidang yang diurus di wilayah Bekasi melalui sistem zonasi.

“Harusnya semua bidang baik yang sudah melakukan pendaftaran  PTSL Itu dipetakan, tapi kan ini nyatanya tidak karena ada pihak- pihak yang kurang mensosialisasikannya,” ujar dia mengakui dalam waktu dekat BPN akan melakukan sosialiasi dengan pemerintah setempat.

Usai rapat digelar wartawan yang sudah menunggu untuk konfirmasi langsung kepada Kepala BPN Seni Ahmad, terkait pengurusan PTSL di wilayah Kota Bekasi tidak memberi keterangan apapun baik progress pelaksanaan PTSL yang telah dilaksanakan.

Lihat juga...