Disdik Pekanbaru Minta Sekolah Serahkan Ijazah Murid yang Ditahan

Ilustrasi -Dok: CDN

PEKANBARU – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, memerintahkan sekolah yang menahan ijazah muridnya karena tidak membayar iuran sekolah, agar menyerahkannya segera karena hal itu tidak dibenarkan.

“Saya baru tahu dari media ada sekolah di Pekanbaru yang menahan ijazah murid, saat itu juga saya sudah perintahkan agar diserahkan ke siswa bersangkutan,” kata Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal, di Pekanbaru, Kamis (6/2/2020).

Abdul Jamal menyayangkan masalah penahanan ijazah oleh sekolah masuk pelaporannya ke Ombudsman RI Perwakilan Riau.

“Harusnya kalau itu terjadi laporkan ke Disdik saja, biar cepat bisa diselesaikan,” katanya.

Ia mengaku, sejauh ini tidak ada menerima laporan terkait penahanan ijazah oleh sekolah dari orang tua maupun siswa. Ia juga berharap, ke depan orang tua lebih aktif melaporkan ke Disdik tanpa sungkan.

“Kalau masalah itu nggak perlulah sampai ke Ombudsman, Disdik pasti bisa menyelesaikan, karena itulah tugas kami,” ujarnya.

Sebelumnya, sekitar tujuh sekolah tingkat menengah pertama, menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Kota Pekanbaru dilaporkan menahan ijazah siswanya, dengan alasan adanya tunggakan pembayaran uang sekolah.

“Pihak sekolah tidak punya kewenangan menahan ijazah, apalagi dikaitkan dengan sumbangan komite dan sebagainya,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri.

Ahmad menjelaskan, laporan itu disampaikan delapan orang tua dan wali murid yang mayoritas ibu-ibu didampingi aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, serta Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan Himpunan Mahasiswa Islam Pekanbaru.

Ahmad mengatakan, bahwa mereka mengeluhkan kebijakan pelayanan publik yang diterapkan sejumlah sekolah tersebut. Ombudsman yang telah menerima laporan tersebut, kini tengah mempelajari dokumen yang dilampirkan.

Lihat juga...