Hakim PN Maumere Kabulkan Gugatan GM Kopdit Obor Mas Terkait Pemberitaan
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Hakim Pengadilan Negeri Maumere, kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur yang diketuai Consina Ina L. Palang Ama, mengabulkan gugatan GM KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto M. Lering, terhadap dua awak media online berikut narasumber dalam pemberitaan yang dinilai merugikan pihaknya.
Berita tersebut berjudul ‘Mantan Pengawas Ungkap Dugaan Kebohongan GM Kopdit Obor Mas’, yang terbit pada 9 Juli 2019 di media online lintasnusanews.com.
GM KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto M. Lering, melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan terhadap Anton G Kedang selaku narasumber dalam berita tersebut (Tergugat 1), Karel Pandu selaku wartawan dalam peliputan berita tersebut (Tergugat 2), dan Ambros Boli selaku pemimpin redaksi media bersangkutan sebagai Tergugat 3.

“Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (19/2/2020), hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Humas PN Maumere, Arief Mahardika, SH., Kamis (20/2/2020).
Menurut Arief, hakim menyatakan Tergugat 1, 2, 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Putusan poin ke tiga, menghukum Tergugat 1,2 dan 3 untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp100 juta,” ungkapnya.
Selain itu, majelis hakim dalam putusan poin empat juga menghukum ketiga tergugat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk memohon maaf kepada penggugat.
Permohonan maaf dilakukan melalui media cetak Harian Umum Pos Kupang halaman 1 sekurang-kurangnya seperempat halaman selama satu hari, dan Harian Umum Flores Pos sekurang-kurangnya seperempat halaman selama satu hari, serta melalui media online Gerbang Sikka selama 7 hari berturut-turut.