Hakim PN Maumere Kabulkan Gugatan GM Kopdit Obor Mas Terkait Pemberitaan

Editor: Koko Triarko

Dia menambahkan, pihak pengadilan tidak memilih menyidangkan berdasarkan undang-undang apa, tetapi melihat faktanya seperti pasal 1365 KUH Perdata, bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang seperti yang didalilkan penggugat.

“Majelis hakim mempertimbangkan satu per satu perbuatan melawan hukumnya, apakah dilakukan oleh tergugat atau tidak,” tuturnya.

Sementara itu, Sekertaris Aliansi Wartawan Sikka (AWAS), Edward Lodovic da Gomez, menegaskan, bahwa dalam Undang-Undang Pers, ada ruang untuk orang yang merasa dirugikan melakukan hak jawab.

Namun hak jawab itu diabaikan begitu saja oleh majelis hakim, dan hal tersebut merupakan tanda-tanda pembungkaman terhadap kebebasan pers dan mencederai Undang-Undang Pers.

“Sebagai Sekretaris Aliansi Wartawan Sikka, saya mengutuk keras tindakan-tindakan hukum yang melanggar Undang-Undang Pers,” ungkapnya.

Menurutnya, bila pemberitaan tersebut dinilai merugikan pihak manajemen, semestinya manajemen Kopdit Obor Mas melalui GM harus menggunakan hak jawab atau klarifikasi terhadap media yang bersangkutan terkait isi pemberitaan tersebut.

Menurut Viky, gugatan yang dilakukan terkait pemberitaan di media tersebut salah alamat, karena Undang-Undang Pers telah memberi ruang dan tempat bagi siapa pun dan pihak mana pun untuk menggunakan hak-hak tersebut, bila merasa dirugikan dengan isi pemberintaan media massa.

“Bagi mereka yang tidak menggunakan hak-hak yang sudah diatur tersebut, tapi langsung melakukan gugatan hukum, tindakan ini dinilai sebagai tindakan pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Lihat juga...