Hasto Dikonfirmasi Bukti Elektronik yang Ditemukan Saat OTT
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait bukti-bukti elektronik yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Pemeriksaan hari ini fokus pendalaman pemeriksaan sebelumnya, lebih fokus kepada konfirmasi bukti-bukti dari barang-barang elektronik,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarya, Rabu (26/2/2020).
KPK, Rabu memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
“Mengenai detail isi, apa percakapan dari barang bukti elektronik itu tentu kita tidak bisa sampaikan secara detil tetapi nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara keempat tersangka ini,” ucap Ali.
Usai diperiksa, Hasto menyatakan bahwa partainya mempunyai legalitas untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Intinya semua berangkat dari persoalan di mana PDIP memiliki legalitas berdasarkan ketentuan undang-undang dan juga dikuatkan oleh putusan MA dan fatwa MA terhadap penetapan calon anggota legislatif terpilih dan kami menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai,” ucap dia.
Selain Hasto, KPK pada Rabu juga memeriksa Nurhasan yang merupakan petugas keamanan di kantor Hasto sebagai saksi untuk tersangka Wahyu.
“Itu juga mengonfirmasi terkait beberapa percakapan dan komunikasi melalui barang bukti elektronik. Fakta-fakta percakapan dengan para tersangka pasti digali oleh penyidik,” ujar Ali.