Kasasi Ditolak, KPK Bersiap Eksekusi Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengeksekusi dua terdakwa, yakni mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan staf khususnya Hendri Yuzal. Hal itu dikarenakan kasus yang melibatkan keduanya berdasarkan telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak kasasi kedua terdakwa, dalam perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. “Pada Kamis (13/2/2020) hari ini, KPK telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh periode 2007 sampai 2012 dan 2017 sampai 2018) dan telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (13/2/2020).
Adapun pokok dari petikan putusan tersebut, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana. “Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya,” ujar Ali.
Selain itu, KPK juga telah menerima petikan putusan MA terhadap terdakwa Hendri Yuzal, yang pada pokok putusanya menyebut, menolak permohonan kasasi terdakwa Hendri Yuzal. Kemudian, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tertanggal 8 Agustus 2019, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. “Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya,” kata Ali.