Kasasi Ditolak, KPK Bersiap Eksekusi Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis untuk Irwandi menjadi delapan tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Irwandi dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.
Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang keluar pada 8 April 2019, yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan itu, Irwandi dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sama-sama menyatakan banding. Namun, vonis tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK, yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (Ant)