Kejari Tahan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

Seorang tersangka kasus kredit fiktif Bank NTT untuk proyek NTT Fair digiring oleh petugas kejaksaan menuju ke mobil tahanan di Kupang. -Foto: Ant

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 18, tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU Tipikor. (Ant)

Lihat juga...