KPK Periksa Direktur PT Waskita Realty Terkait Proyek Fiktif
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Waskita Realty, Tri Hartanto, dan mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Danny Kusmanto, dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
“Para saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka FR, terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/2/2020).
Ali mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dipublikasikan oleh KPK kepada wartawan hari ini, Tri Hartanto dan Danny Kusmanto disebut sebagai pegawai PT Waskita Karya.
Selain itu, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya untuk tersangka FR, masing-masing Dino Ario dan Agus Winarno. Keduanya merupakan pegawai PT Waskita Karya.
Diketahui selain Fathor, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Fathor dan Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.