KPK Sita Rumah dan Kendaraan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita aset berupa rumah dan kendaraan, dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
Rumah milik Sunjaya yang disita berlokasi di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon. “Ada rumah satu, kendaraan satu,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Namun, Ali belum bisa merinci lebih jauh total nilai aset yang telah disita tersebut. “Untuk nilainya kami belum konfirmasi lebih lanjut, karena ini masih berjalan, terkait dengan perkara TPPU Pak S (Sunjaya). Nanti keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan penyitaan,” ungkap Ali lebih lanjut.
Dalam proses penyitaan itu, sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas KPK dengan sekelompok orang. “Ada yang mengambil gambar tanpa izin, setelah dikomunikasikan ternyata tidak ada identitas itu dari teman-teman media. Setelah ditanya tidak menunjukkan identitas jelas media mana sehingga dikhawatirkan ada penyalahgunaan atau hal-hal lain yang tidak sesuai aturan hukum, sehingga memang betul meminta untuk dihilangkan gambar-gambar yang telah diambil,” tuturnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019. Penetapan tersebut, hasil pegembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut. Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sekira Rp51 miliar. (Ant)