Lebak Perlu Percepatan Penanganan ‘Stunting’
LEBAK – Percepatan penanganan anak usia bawah lima tahun (balita) yang menderita stunting atau kekerdilan di Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini menunggu peraturan bupati (bupati).
“Kami berharap keputusan Perbup itu tahun ini bisa diterbitkan dan dapat mempercepat prevalensi menurunkan stunting,” kata Ketua Tim Koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak, Rian, saat dihubungi di Lebak, Sabtu.
Percepatan penurunan angka prevalensi stunting itu harus dilakukan semua pihak dengan strategi yang baik di lapangan.
Berdasarkan laporan riset kesehatan daerah (Risda) tahun 2019 tercatat 40,02 persen dari 94.851 anak balita di Kabupaten Lebak teridentifikasi menderita stunting.
Penyebab stunting itu berbagai faktor antara lain lemahnya daya beli masyarakat, pola asuh yang salah juga rendahnya pendidikan serta pernikahan dini.
Selain itu juga faktor lingkungan, minimnya sarana air bersih dan sanitasi serta ibu hamil mengalami kekurangan energi kronik (kek).
Oleh karena itu, melalui Perbup tersebut nantinya secara konvergensi bersama-sama dengan instansi lain untuk percepatan penanganan kasus anak yang mengalami kekerdilan.
Anak menderita stunting itu tentu menjadikan ancaman kualitas regenerasi bangsa, sebab rata-rata daya pikir mereka lebih rendah dibandingkan orang yang tumbuh normal.
“Kita berharap percepatan penanganan angka prevalensi stunting bisa menurun hingga 10 persen,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, melalui Perbup itu nantinya seperti apa percepatan prevalensi stunting bisa diturunkan, karena secara sensitif melibatkan instansi lain yang memberikan dampak positif.