LPSK Jamin Bantuan Medis Korban Terorisme di Pelalawan

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) akan terjun langsung menurunkan tim ke Provinsi Riau untuk memberikan bantuan medis bagi korban serangan teroris yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Kamis (6/2).

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dari informasi yang dia terima, setidaknya terdapat korban luka akibat tindakan yang dilakukan seseorang diduga kelompok terorisme, yang melemparkan bom pipa ke arah tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dan Polri Riau, saat hendak ditangkap.

“Koordinasi sudah dilakukan (dengan Densus) dan dapat dipastikan itu merupakan serangan terorisme. Segera kita kirimkan tim ke sana (Riau),” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/2/2020).

Hasto menjelaskan kehadiran tim LPSK ke Provinsi Riau, selain untuk bertemu korban, juga akan menyampaikan surat jaminan ke rumah sakit di mana korban mendapatkan bantuan medis.

Dengan demikian, kata dia, korban tidak perlu memikirkan biaya dan fokus pada penyembuhan, karena negara sudah menyiapkannya melalui LPSK. Dia menyebut bahwa saat ini terdapat satu korban yang memerlukan penanganan medis.

“Informasi sementara ada satu orang korban. Tetapi, kita akan kumpulkan informasi lebih lanjut di lapangan, apakah ada korban lainnya,” ucap Hasto.

Lebih lanjut Hasto mengatakan, melihat dari modus pelaku dengan melemparkan bom pipa, dikhawatirkan ada pihak lain yang dirugikan akibat tindakan tersebut.

Sebab, kata dia, mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pengertian korban tindak pidana terorisme adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi.

Lihat juga...