LPSK Jamin Bantuan Medis Korban Terorisme di Pelalawan
“Dalam hal ini, korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi, baik kompensasi maupun restitusi, dan sudah menjadi tugas LPSK untuk memfasilitasinya,” ujar dia.
Hasto mengatakan korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Status korban ditetapkan oleh penyidik berdasarkan olah tempat kejadian perkara. Sementara untuk perlindungan bagi korban tindak pidana terorisme, seperti pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial, serta kompensasi, dilaksanakan dan difasilitasi oleh LPSK dan dapat bekerja sama dengan instansi atau lembaga lainnya.
Seperti diberitakan oleh sejumlah media massa, seorang pelaku terorisme melemparkan bom pipa ke arah tim Densus 88 dan Polda Riau saat akan ditangkap.
Pelaku diduga anggota dari salah satu jaringan terorisme di Indonesia. Karena melawan saat hendak ditangkap, pelaku tewas setelah ditembak oleh petugas.
Peristiwa itu terjadi Kamis (6/2) di Desa Tolam Kecamatan Bunut, berbatas dengan SP 11 Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. (Ant)