Mantan Anggota DPRD Kaltim Tersangka Gratifikasi

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus Gratifikasi dana bansos di 2013 – Foto Ant

SAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda, Kalimantan Timur,  menetapkan mantan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial EW, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

EW menjadi tersangka gratifikasi dana hibah bansos tahun anggaran 2013. “EW yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim di 2013, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Februari 2020,” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, Minggu (9/2/2020).

Dalam kasus tersebut Damus menyebut, pihaknya telah menyita barang bukti uang suap sebesar Rp100 juta, yang diberikan terdakwa korupsi dan hibah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Intensif, Eko Sukasno pada 7 Februari 2020 lalu. “Uang tersebut menjadi bukti, bahwa EW menerima duit sebagai imbalan, karena telah membantu Eko untuk mendapatkan dana hibah Pemprov Kaltim di 2013 sebesar Rp500 juta,” terang Damus.

Damus menyebut, barang bukti berupa uang senilai Rp 100 juta itu memang tidak banyak. Delapan saksi yang telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk Eko Sukasno sebagai saksi ahli.

Diduga EW menerima imbalan 20 persen untuk meloloskan permohonan dana hibah. “Itu berarti Rp100 juta dari Rp500 juta dana hibah yang didapat tersangka Eko Sukasno. Tetapi, tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan,” jelasnya.

Untuk diketahui kasus dugaan suap atau gratifikasi ini sebelumnya disidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda. (Ant)

Lihat juga...