Media Massa Diajak Wujudkan Pemberitaan Ramah Anak

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun, dan Bupati Kotawaringin, H Supian Hadi (tengah), berfoto bersama pejabat lainnya usai pembukaan sosialisasi pedoman pemberitaan media ramah anak di rumah jabatan bupati, Senin (3/2/2020) – Foto Ant

SAMPIT – Dewan Pers mengajak media massa di seluruh Indonesia, mewujudkan pemberitaan ramah anak. Hal itu untuk menghormati hak-hak seorang anak, dan mencegah dampak buruk pemberitaan terhadap anak.

“Kami menemukan masih banyak media yang tidak mematuhi aturan tentang pemberitaan ramah anak, termasuk media nasional. Kami berharap ini dipatuhi, bukan hanya karena ada ancaman sanksi, tetapi lebih pada kesadaran menghindarkan anak dari dampak buruk pemberitaan yang tidak ramah anak,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun, di Sampit, Senin (3/2/2020).

Ajakan itu disampaikan Hendry, saat menjadi narasumber sosialisasi pedoman pemberitaan media ramah anak, di rumah jabatan Bupati Kotawaringin Timur. Acara tersebut dihadiri wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan perwakilan satuan organisasi perangkat daerah.

Konsep pemberitaan ramah anak, berawal dari diskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang prihatin pemberitaan di media massa masih banyak yang mengabaikan hak-hak anak. Bahkan pemberitaan yang muncul, cenderung menimbulkan dampak negatif bagi anak. Untuk itulah bersama Dewan Pers berinisiatif membuat pedoman pemberitaan ramah anak.

Tujuannya untuk melindungi hak-hak anak, sekaligus menghindarkan wartawan dari ancaman sanksi pidana, akibat berita yang mengabaikan aturan terkait anak. Undang-Undang No.11/2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus menjadi perhatian semua pihak.

Polisi, wartawan bahkan hakim, bisa dipenjara dan di denda jika melanggar aturan tersebut. Kategori anak adalah, mereka yang berusia maksimal 18 tahun, meski sudah menikah, hidup maupun sudah meninggal. Intinya, anak tidak dijadikan narasumber, apalagi terkait tindakan kriminal yang pelakunya belum ditahan.

Lihat juga...