Pakar: Mencegah Perkawinan Anak Hukumnya Wajib

Editor: Makmun Hidayat

Lebih lanjut, pengalaman kedua perempuan yang berbeda dengan laki-laki adalah dari sisi sosial. Menurut Nur Rofiah, perempuan sangat memiliki resiko tinggi hanya karena mereka terlahir sebagai perempuan.

“Kita setidaknya telah merumuskan lima stigmatisasi terhadap perempuan; prasangka buruk terhadap perempuan, marjinalisasi, subordinasi dan kekerasan. Jadi kemaslahatan agama dan kebijakan negara yang hakiki itu adalah ketika tidak ada satupun ketidak adilan yang dirasakan perempuan berbasis gender ini,” tandasnya.

Kembali kepada isu pencegahan perkawinan anak, Nur Rofiah menegaskan apabila perkawinan itu dipaksakan dan berakhir pada perceraian atau penelantaran, maka pada saat itu juga kedzoliman terbesar sudah dilakukan.

“Apabila seorang laki-laki dan perempuan menikah di usia anak, maka si perempuan akan mengalami hamil di usia anak, melahirkan di usia anak, nifas di usia anak begitupun menyusui. Ini pengalaman biologis yang tidak bisa diwakili. Maka saat hal buruk terjadi akibat pernikahan anak, kedzoliman telah dilakukan. Oleh sebab itu kami memutuskan bahwa perkawinan anak harus dicegah oleh siapa pun,” pungkasnya.

Lihat juga...