Pemberantasan Penyakit Masyarakat jadi Prioritas Polresta Banyumas
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Banyaknya masukan tentang pratik perjudian yang merebak di wilayah Kabupaten Banyumas, disikapi jajaran Polresta Banyumas dengan menjadikan pemberantasan penyakit masyarakat, baik judi ataupun miras menjadi prioritas utama.
Seluruh polsek diminta untuk melakukan ungkap judi dan penyakit masyarakat lainnya.
“Sebanyak 27 polsek yang ada di wilayah Polresta Banyumas, saya instruksikan untuk berantas praktik judi di wilayahnya,” tegas Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, Sabtu (22/2/2020).
Menurutnya, maraknya perjudian ini dipicu berbagai faktor, termasuk faktor ekonomi. Dimana masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, biasanya menempuh jalan pintas untuk mendapatkan uang lebih, yaitu judi. Padahal tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi.
“Motivasi orang bermain judi, dominan karena dorongan kebutuhan ekonomi. Ada juga yang memang hobi, tetapi persentasenya lebih sedikit. Sehingga untuk pemberantasan judi diperlukan campur tangan semua pihak, termasuk upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Kapolresta menyatakan, Satgas Pemberantasan Judi yang dibentuknya juga terus berupaya untuk mengungkap praktik perjudian. “Tidak ada target waktu, tetapi target kita adalah Satgas Pemberantasan Judi bekerja dengan maksimal,” kata Kapolresta.
Sementara itu, komitmen Polresta Banyumas dalam pemberantasan judi dibuktikan dengan penangkapan dua pelaku judi dalam satu malam. Yaitu SHR, warga desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang yang diamankan saat berada di pangkalan ojek terminal Bulupitu Purwokerto dan DY, warga Desa Danasri Lor, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap yang ditangkap di angkringan Pasar Sigaluh Kecamatan Kemranjen.