Pemberantasan Penyakit Masyarakat jadi Prioritas Polresta Banyumas
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, mengatakan, barang bukti yang diamankan tidak banyak, hanya handphone dan uang senilai ratusan ribu. Namun, hal tersebut menunjukan bahwa pemberantasan judi dilakukan secara serius oleh Polresta Banyumas.
“Kedua tersangka kami amankan kemarin malam dari dua lokasi berbeda. Dari tangan tersangka kita juga menemukan sobekan kertas togel yang bertuliskan angka-angka,” jelasnya.
Penangkapan dua pelaku judi togel ini, dilakukan Sat Reskrim Polresta Banyumas berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut ada praktik perjudian di sekitar kawasan Terminal Bulupitu Purwokerto dan di Kemranjen.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polresta Banyumas yang dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.