Penerimaan Pajak di DJP II Jabar Tumbuh 5,99 Persen

Editor: Koko Triarko

 Rina Lisnawati, Kabid Pendaftaran Eksensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP II Jabar, dalam giat Media Gathering, Senin (17/2/2020). –Foto: M Amin

BEKASI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2019 tumbuh sebesar 5,99 persen dibanding tahun sebelumnya. DJP Jabar II tahun lalu berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp38,74 triliun atau mencapai 84,98 persen dari target Rp45,59 triliun.

Pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tersebut diklaim lebih tinggi dari capaian nasional yang mencapai 84,49 persen dan pertumbuhan 1,49 persen.

“Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari jenis pajak PPN Impor sebesar 23,57 persen,” ungkap Rina Lisnawati, Kabid Pendaftaran Eksensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP II Jabar, dalam giat Media Gathering, Senin (17/2/2020).

Dikatakan, PPN dalam negeri sebesar 22,22 persen dan PPh pasal 21 sebesar 17,68 persen. Sedangkan sektor usaha yang berkontribusi paling besar penerimaan pajak, yaitu dari indsutri pengolahan (64,16 persen), disusul perdagangan besar dan eceran (12,92 persen), konstruksi 4,88 persen dan realestate 4,38 persen.

Di sisi lain, rasio kepatuhan formal wajib pajak (WP) dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang disampaikan secara daring (e-Filling) telah melebihi target yang ditentukan, yakni 317.714 SPT dari target 275.649 SPT atau 137 persen.

Namun demikian, sebutnya, untuk kepatuhan secara keseluruhan baik daring maupun manual, masih perlu ditingkatkan karena masih di bawah rata-rata nasional.

“Kita mengimbau bagi warga di wilayah DJP II yang sudah memiliki NPWP bisa melapor. Karena di 2020 target DJP II target rasio 80 persen,” tukas Lisnawati.

Dikatakan, bahwa saat ini di wilayah Karawang banyak warga yang datang untuk membuat NPWP.

Lihat juga...