RDTRK Purbalingga Jadi Acuan Investor, Tetap Perhatikan RTH
Editor: Makmun Hidayat
PURBALINGGA — Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan, Kabupaten Purbalingga diharapkan tetap memerhatikan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sekaligus RDTRK bisa menjadi acuan bagi investor yang akan masuk ke Purbalingga.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, dua kebutuhan tersebut harus bisa terpenuhi, sehingga pembangunan kawasan industri tidak sampai memakan ruang terbuka hijau yang menjadi hak rakyat.
“RDTRK ini nantinya menjadi acuan para investor yang masuk ke Purbalingga dalam mengurus perizinan, karena kami juga berkomitmen untuk mendukung investasi masuk ke Purbalingga,” jelasnya, Kamis (13/2/2020).
Namun, di sisi lain, RTH di Kabupaten Purbalingga diakui Bupati masih sangat minim dan belum mampu memenuhi ketentuan aturan. Bupati yang biasa disapa Tiwi ini menyebutkan, sesuai aturan minimal RTH adalah 20 persen. Dan Kabupaten Purbalingga saat ini hanya memiliki RTH seluas 246,99 hektare atau baru 8,84 persen.
Meskipun begitu, Tiwi menyatakan tetap berkomitmen untuk semaksimal mungkin memenuhi RTH. Antara lain dengan cara memanfaatkan trotoar ataupun median jalan dan bahu jalan dengan ditanami pohon-pohon. Selain itu juga kawasan sepadan sungai dan daerah pertanian.
Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, tujuan dari penataan ruang melalui RDTRK adalah untuk mewujudkan kawasan perkotaan Purbalingga sebagai pusat kegiatan lokal dan kawasan pemukiman perkotaan yang aman, nyaman dan ramah lingkungan.
Kawasan perkotaan Purbalingga yang dimaksud meliputi 23 desa/kelurahan seluas 2794,49 Ha. Kawasan perkotaan paling utara yakni, Desa Brobot dan Kalikajar, paling timur Desa Jatisaba dan Toyareja, paling selatan Desa Grecol, Mewek dan Bojong sedangkan paling barat Desa Babakan, Selabaya dan Karangsentul.