RDTRK Purbalingga Jadi Acuan Investor, Tetap Perhatikan RTH

Editor: Makmun Hidayat

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Kamis (13/2/2020) di kompleks Pendopo Dipokusuma. -Foto: Hermiana E. Effendi

Kawasan tersebut dibagi lagi menjadi 4 Sub Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) yang masing-masng memiliki karakteristik. Diantaranya Pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota, industri UMKM, kawasan peruntukan industri, pendidikan dan lain-lain.

Rencana struktur ruang, RDTR kawasan perkotaan juga memuat rencana jalan lingkar perkotaan Purbalingga. Jalan lingkar ini tinggal membuat jalan penghubung dari jalan eksisting. Diantaranya penghubung Dawuhan – Karanglewas, Brobot – Wirasana dan Brobot – Gemuruh, Wirasana – Kalikajar, GOR – TMP Karangpule, Tejasari – Lamongan, Bojong – Mewek, dan Kandanggampang – Karangsentul.

“Kawasan pendidikan juga harus diperhatikan, karena di Purbalingga juga akan dibangun Universitas Islam Negeri (UIN),” tuturnya.

Saat ini, pembahasan RDTRK Purbalingga sudah sampai pemaparan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta kementerian lainnya.

Sementara itu, salah satu warga Purbalingga, Widianto mengatakan, ruang terbuka hijau di Purbalingga memang masih sangat minim dan cenderung masih terpusat di perkotaan. Ia berharap Pemkab Purbalingga memperbanyak pohon peneduh di sepanjang jalan ataupun di tempat-tempat umum.

“Manfaat pohon peneduh itu sangat banyak, jika musim hujan bisa menyerap air sehingga tidak banjir dan saat kemarau, bisa menjadi peneduh bagi pejalan kaki,” katanya.

Lihat juga...