Relokasi Korban Bencana, Pemkab Bogor Robohkan 501 Pohon
CIBINONG – Pemkab Bogor perlu merobohkan 501 pohon kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk membangun hunian tetap sebagai tempat relokasi bagi korban bencana.
“Untuk membangun huntap, jadi sebelum land clearing (pembersihan lahan), kita bersihkan dulu pohon-pohonnya,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin, usai secara simbolis merobohkan pohon kelapa sawit menggunakan alat berat, Rabu (19/2/2020).
Ratusan pohon tersebut berdiri di lahan seluas 3,8 hektare, yang rencananya akan digunakan untuk membangun 223 unit hunian tetap (huntap). Pembangunan digarap langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan anggaran sekira Rp50 juta untuk setiap satu huntara.
Namun, Yasin menganggap, keberadaan lahan 3,8 hektare masih jauh dari kebutuhan yang diperkirakan mencapai 2.000 huntap. Hal itu membuat ia kembali mengajukan ke PTPN VIII Cikasungka untuk memperluas area relokasi menjadi 28,02 hektare. Dari perhitungan Ade Yasin, lahan seluas 28,02 hektare di Desa Sukaraksa itu diperkirakan hanya dapat menampung sekira 1.400 huntara. Sedangkan sisanya 200 huntara akan dibangun di Desa Sukamaju dengan luas lahan 5,6 hektare.
Pemkab Bogor juga mengajukan pembangunan 400 unit huntap di Desa Urug Kecamatan Sukajaya, dengan lahan luas lahan 10,3 hektare, yang juga masih milik PTPN VIII Cikasungka. “Di Sukajaya hanya sebagian kecil karena beberapa wilayah di Sukajaya tak boleh dibangun karena masuk zona merah seperti Desa Cileuksa, Cisarua dan Pasir Madang,” jelas Ade Yasin.
Berdasarkan hasil rekap data terakhir, bencana banjir dan longsor yang terjadi pada Rabu (1/1/2020) lalu, menyisakan 14.010 pengungsi di empat kecamatan. Dari Kecamatan Cigudeg sebanyak 922 orang, Kecamatan Sukajaya sebanyak 9.926 orang, Kecamatan Nanggung sebanyak 3.121 orang dan Kecamatan Jasinga sebanyak 41 orang.