Satu Calon Perseorangan Pilkada Kota Samarinda Digugurkan KPU
SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Samarinda, telah menggugurkan pasangan Siti Qomariah-Ansharullah, sebagai bakal calon wali kota-wakil wali kota pada Pilkada 2020 Kota Samarinda.
Pasangan tersebut maju jalur perseorangan, namun dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat dukungan. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Ikhsan Hasani mengatakan, dokumen bukti dukungan yang diserahkan Siti Qomariah-Ansharullah tidak lengkap.
Selain itu, susunan dokumen juga tidak berurutan, sehingga menyulitkan verifikasi awal yang dilakukan KPU Samarinda. “Banyak surat dukungan yang tidak ada dokumen penunjang, jadi tidak lolos,” terang Ikhsan Hasan, Kamis (27/2/2020).
Siti Qomariah-Ansharullah telah menyerahkan bukti dukungan sebanyak 44.977 lembar. Setelah diverifikasi, tinggal 35.208 lembar atau berkurang 9.089 dukungan. “Jumlah itu tidak mencukupi dari batas minimal yang ditetapkan KPU Samarinda, sebanyak 43.977 dukungan. Sehingga, Siti Qomariah-Ansharullah dinyatakan gugur,” jelasnya.
Sementara itu, Ansharullah mengaku, berbesar hati dinyatakan tidak lolos verifikasi awal oleh KPU Samarinda. Meski begitu, dia memastikan, tidak akan berhenti untuk berjuang agar menjadi peserta di Pilkada Samarinda bersama Siti Qomariah. “Belum ada rencana pasti. Saya masih mau diskusikan dengan Siti Qomariah dulu,” ucap Ansharullah.
Menurutnya, ada kerumitan dalam mensinkronkan antara silon dan surat dukungan yang dikumpulkan. Dengan gagalnya Siti Qomariah- Ansyarullah, maka hanya tersisa dua calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Samarinda, pasangan Zairin-Sarwono dan Parawansa-Markus. Namun demikian keduanya juga masih harus menjalani tahapan verifikasi faktual, sebelum dinyatakan lolos sebagai peserta Pilkada Samarinda 2020. (Ant)