Sepanjang 2019, E-Court Dipergunakan Menangani 47.244 Perkara
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Modernisasi secara berlanjut melalui berbagai perangkat kebijakan terus dilakukan sebagai prasyarat penyempurnaan manajemen perkara yang bermuara pada MA.
Modernisasi yang merupakan lompatan besar adalah e-court yang diberlakukan sejak tahun 2018 dan gebrakan tersebut berlanjut di tahun 2019 melalui penerapan sidang elektronik (e-litigation) yang dituangkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019.
“Kebijakan ini telah mendesain ulang praktek peradilan di Indonesia dari sistem konvensional menjadi sistem yang setara dengan praktek peradilan modern yang telah diterapkan oleh negara-negara yang dikenal maju dari sisi teknologi,” kata Ketua MA Hatta Ali saat membacakan Laporan Tahunan MA Tahun 2020 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Hatta Ali mengatakan, modernisasi melalui e-court dan e-litigation juga merupakan kontribusi lembaga peradilan untuk menjalankan mandat dalam rangka mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.
“Kebijakan ini mendapat sambutan antusias dari para pencari keadilan. Pada tahun 2019, e-court telah digunakan untuk menangani 47.244 perkara terkait sengketa perdata, perdata agama, dan tata usaha negara,” ujarnya.
Hatta Ali menyebutkan, kebijakan e-litigation juga telah berjalan dengan baik salah satunya ditandai dengan tingginya partisipasi pengguna lain (non advokat) yang tercatat 22.641 pengguna, terdiri atas 21.431 pengguna perorangan, 172 pengguna Lembaga Pemerintahan, 972 pengguna badan hukum, dan 111 Pengguna dalam kapasitas sebagai Kuasa Insidentil.
“E-court dan e-litigation juga telah diadaptasi pada kebijakan-kebijakan terkait hukum acara di antaranya Perma Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” sebutnya.