Sepanjang 2019, E-Court Dipergunakan Menangani 47.244 Perkara
Editor: Makmun Hidayat
Hatta Ali mengaku Mahkamah Agung menyadari bahwa hukum merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Untuk menciptakan ruang bagi pertumbuhan ekonomi, maka Mahkamah Agung mengambil peran dalam mengurai berbagai hambatan dari sisi hukum demi kesejahteraan rakyat.
Peran itu antara lain melalui penerapan mekanisme gugatan sederhana, mendorong proses mediasi, serta penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum yang berkeadilan.
“Mekanisme gugatan sederhana yang diterapkan sejak tahun 2015 menunjukkan trend peningkatan dari sisi pemanfaatannya pada perkara perdata dan ekonomi syari’ah. Pada tahun 2019, jumlah perkara gugatan sederhana mencapai 8.460 perkara atau meningkat 33,65 persen dari tahun 2018 yang hanya 6.469 perkara,” ungkapnya.
Untuk merespon trend tersebut, MA lanjut Hatta Ali menaikkan nilai gugatan materil dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) menjadi Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Perma No.4 Tahun 2019 yang mengubah Perma No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
“Mediasi sebagai forum yang ramah bagi para pengusaha, juga terus didorong dalam penyelesaian sengketa-sengketa perdata dan perdata agama. Pada tahun 2019, terdapat 86.827 perkara yang dibawa ke meja mediasi atau meningkat dari tahun 2018 sebanyak 86.814 perkara,” sebutnya.
Demikian halnya upaya mewujudkan keadilan restoratif, Hatta Ali mengatakan melalui lembaga diversi sebagai prioritas nasional dalam RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024, mendapatkan perhatian MA karena pada tahun 2019 terdapat 1055 perkara yang diselesaikan melalui diversi dan 264 perkara berhasil mencapai kesepakatan pada proses diversi tersebut.