Sepanjang 2019, E-Court Dipergunakan Menangani 47.244 Perkara
Editor: Makmun Hidayat
“Program prioritas Nasional lainnya yang berhasil diselesaikan adalah penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang dimana tahun 2019 jumlah keseluruhan perkara yang diterima sebanyak 72 perkara dan telah di putus sebanyak 68 perkara,” ujarnya.
Peranan hukum dalam ekonomi juga terlihat pada kontribusi keuangan Negara melalui PNBP dari layanan penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding yang meningkat dari Rp40,3 miliar pada tahun 2018 menjadi lebih dari Rp66 miliar pada tahun 2019.
“Demikian halnya penjatuhan pidana denda dan pidana uang pengganti melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang dan perkara-perkara tindak pidana lainnya, dengan jumlah total lebih dari Rp44 triliun, yang meningkat dari tahun 2018 dengan total Rp38,9 triliun,” jelasnya.
Semua perkara yang berperan bagi pertumbuhan ekonomi tersebut, kata Hatta Ali merupakan bagian dari 6.689.756 perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia pada tahun 2019 sebagai dharmabhakti lembaga peradilan kepada ibu pertiwi.