Sudah Naik Kelas, Indonesia Tetap Bisa Manfaatkan GSP

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Amerika Serikat telah melepas status negara berkembang yang disandang Indonesia. Meski demikian, Amerika disebut tetap memberikan keleluasaan bagi Indonesia untuk memanfaatkan generalized system of preferences (GSP).

“Ini saya baru dapat klarifikasi. Jadi kenaikan kelas itu hubungannya hanya dengan WTO, bukan pada GSP,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Shinta Widjaja Kamdani, Senin (24/2/2020) di Kantor Bappenas, Jakarta.

GSP sendiri merupakan kebijakan perdagangan suatu negara yang memberi pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima.

Ini adalah kebijakan perdagangan sepihak (unilateral) yang umumnya dimiliki negara maju untuk membantu perekonomian negara berkembang, tetapi tidak bersifat mengikat bagi negara pemberi maupun penerima.

Emang (sikap Amerika) agak aneh, tidak konsisten. Tapi ya seperti itu adanya. Untuk GSP kita masih menunggu reviu dan keputusannya dan kita masih bisa eligible,” ujar Shinta.

Lebih lanjut, Shinta mengaku tidak begitu bangga atas status Indonesia yang kini disebut sebagai negara maju oleh Amerika. Pasalnya masih banyak tugas rumah yang harus dibenahi bangsa ini sebelum betul-betul laik menyandang predikat negara maju.

“Bangga ya bangga aja, tapi kita tetap perlu lihat riil-nya. Saya rasa kita masih banyak pekerjaan rumah, jadi jangan lihat statusnya saja. Kemudian kerjain dulu nih Omnibus Law-nya,” tandas Shinta.

Di tempat yang sama, Menteri PPP/Bappenas Suharso Monoarfa menyebut Indonesia masih sangat membutuhkan dukungan internasional, meskipun saat ini sudah dianggap berstatus sebagai negara maju.

Lihat juga...