Sumbar Masih Harus Musnahkan Limbah Medis ke Jawa
Editor: Koko Triarko
Untuk itu, Gubernur menyebut, pemprov siap mendukung di mana lokasi pusat pengolahan limbah B3 medis yang cocok menurut hasil kajian para akademi. Ia mengatakan, Sumatra Barat sangat membutuhkan pusat pengolahan limbah medis agar menekan biaya yang dikeluarkan pihak rumah sakit ke Pulau Jawa.
Ia mengatakan, pihak rumah sakit tidak bisa membuang limbah B3 medis sembarangan karena bisa terkena hukum pidana. Jika Sumatra Barat sudah memiliki pusat pengolahan limbah medis sendiri, akan mengefisiensi pengeluaran, sehingga biaya pengobatan dan ruang rawat bisa lebih murah.
“Jadi kita berharap pihak swasta maupun pemerintah daerah dapat berinvestasi mendirikan jasa pengolah limbah medis ini,” tutur Irwan.
Sementara itu, Direktur Kesehatan, Imran Agus Nurali, mengatakan, pemerintah saat ini sudah mengembangkan konsep pengolahan limbah medis yang berbasis wilayah. Pengolahan limbah dikelola secara mandiri di wilayah.
Menurutnya, konsep tersebut dapat dilaksanakan dengan meningkatkan kerja sama antarbadan pemerintah di wilayah tersebut dan juga dengan pengelola limbah swasta.
“Pihak rumah sakit atau pun fasilitas kesehatan lainnya tidak boleh membuang limbah medis sembarangan. Telah banyak kasus rumah sakit di Kabupaten yang terkena masalah hukum pidana karena ketahuan membuang limbah sembarangan,” sebut Imran.
Menurutnya, pembuangan limbah (B3) dari fasyankes yang tidak diolah dan dibuang secara benar, tidak hanya mengancam kondisi lingkungan, limbah ini berpotensi untuk mengganggu kesehatan atau bahkan berujung pada kematian ketika terpapar manusia.
Agus Nurali memberikan apresiasi pada Politeknik Kesehatan Padang yang mengelar acara Seminar Nasional Tantangan Pengelolaan Limbah B3 di Sumbar, sebagai bentuk sosialisasi betapa pentingnya alat insenerator sebagai pemusnah limbah B3.