Tfk, Tersangka Korupsi Dana Dekonsentrasi Masih Ditahan Kejati Sumut

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian – Foto Ant

MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih menahan Tfk (36), Direktur MMC di Jakarta, sebagai tersangka korupsi.

Tfk menjadi tersangka korupsi sebesar Rp41 miliar, dana dekonsentrasi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015. Tfk ditahan, di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta Medan. “Penahanan tersangka itu, dilakukan sejak Rabu (29/1) untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu (9/2/2020).

Tersangka Tfk ditahan selama 20 hari. Dan jika proses hukum perkara itu, belum juga selesai, maka akan dilakukan penambahan masa penahanan. Penyidik Kejati Sumut saat ini masih menyusun pemberkasan perkara tersebut. “Berkas perkara korupsi masih disusun dan dalam tahap perampungan, jika pekan depan selesai dikerjakan, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan,” tambah mantan Kasipidum Kejari Binjai itu.

Tfk menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, dengan peserta dari 25 kabupaten dan kota di Sumut. Tersangka yang sempat buron selama satu tahun, ditangkap Tim Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejati Sumut dan Kejari Jakarta Pusat.

Tersangka diamankan, saat keluar dari salah satu perusahaan di Jakarta, Rabu (29/1/2020) lalu. PT MMC Jakarta adalah, salah satu rekanan pelaksana, yang melakukan mark up Paket Zona III sebesar Rp715.520.000. Dana tersebut untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015. (Ant)

Lihat juga...