Tiga Hakim Gugat UU Pengadilan Pajak ke MK
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Tiga orang hakim Pengadilan Pajak mengajukan uji materil UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pemohon mendalilkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UUD 1945. Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
Sementara itu Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak berbunyi Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapatkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
“Ketentuan norma tersebut merugikan karena pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua yang diusulkan Menteri dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menimbulkan masalah. Hal tersebut berkaitan dengan sistem pengangkatan dan pemberhentiannya, terutama dalam hal independensi, kemerdekaan, dan kewibawaan hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pajak,” kata Haposan Lumban Gaol, didampingi Triyono Martanto, dan Redno Sri Rezeki di hadapan majelis hakim saat sidang uji materil UU Pengadilan Pajak di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Haposan menilai, UU tersebut tidak mengatur secara jelas dan tegas mengenai mekanisme penentuan calon Ketua dan Wakil Ketua pengadilan pajak sebelum dimintakan persetujuan Ketua Mahkamah Agung dan diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Keuangan. Sejak adanya pengadilan pajak pada 2002, mekanisme pengusulan calon ketua dan wakil ketua dilakukan secara berbeda, yakni pernah dilakukan melalui mekanisme pemilihan dari dan oleh hakim untuk selanjutnya diusulkan kepada menteri keuangan.