Uji Materi UU BPJS, Dirut Taspen: Memang Ada Potensi Kerugian Bagi PNS
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih, membenarkan ada potensi penurunan manfaat finansial dari program tunjangan hari tua (THT), dan pembayaran pensiun akan turun, bila layanan tersebut beralih ke Badan penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pengalihan tersebut paling lambat dilakukan 2029 mendatang.
“Para Pemohon resah akan kualitas layanan Taspen yang selama ini fokus pada PNS dan pensiunannya bakal berkurang, jika diserahkan kepada BPJS TK. Selain itu, ada juga kekhawatiran, di mana secara perhitungan matematis dana milik nasabah Taspen akan dipakai untuk ikut menanggung layanan untuk nasabah BPJS TK yang pekerja swasta,” kata Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih, di hadapan majelis hakim, saat sidang uji materi UU BPJS di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Kosasih mencontohkan, dengan hitungan matematika, aset Taspen hingga saat ini senilai Rp263 triliun dengan anggota 4,1 juta orang. Sementara aset BPJS Rp412 triliun dengan anggota kurang lebih 16 juta.
“Jadi hitungan matematikanya, kalau Rp263 triliun dibagi 4 juta, sama Rp412 triliun dibagi 16 juta tentu ada bedanya. Jadi, nanti kalau digabung berarti tergerus secara total. Saya bilang matematikanya menarik juga dari para Pemohon,” jelasnya.
Lebih jauh Kosasih mengatakan, pihaknya menjamin Taspen dapat memberikan layanan terbaik, jika nasabahnya khusus berfokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunannya.
“Tapi yang kami bisa jamin kepada seluruh peserta kami dan masyarakat, memang selama ini Taspen mengelola Rp263 triliun untuk 4,1 juta peserta aktif dan 2,3 juta yang sudah pensiun, kita memberikan layanan terbaik,” ungkapnya.