1.943 Perizinan Tangkap Sudah Dikeluarkan KKP

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Sebanyak 1.943 izin perikanan tangkap sudah dikeluarkan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui program Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam online yang  diluncurkan 30 Desember 2019.

Transformasi layanan perizinan yang cepat tersebut mendorong gairah pelaku usaha untuk melakukan bisnis di bidang perikanan tangkap.

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP menyampaikan total dokumen perizinan yang terbit melalui layanan SILAT sebanyak 1.943 (data per tanggal 12 Maret 2020).

Dokumen ini terdiri dari 473 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 1.381 surat izin penangkapan ikan (SIPI) serta 89 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar, mengatakan, meningkatnya pengajuan izin tersebut juga berdampak pada meningkatnya Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang mencapai Rp. 128,9 miliar.

“Membaiknya iklim usaha di sektor perikanan tangkap tersebut merupakan hal yang positif. Ini berarti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga semakin meningkat. Terbukti dengan semakin bergairahnya para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya melalui perizinan yang semakin mudah dan cepat,” katanya.

SILAT 1 jam online mempermudah pelaku usaha mengajukan permohonan izin perikanan tangkap. Pemohon tidak perlu datang ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) KKP karena dapat dilakukan secara online.

“Inovasi SILAT ini memungkinkan para pelaku usaha mengajukan izin di mana saja dan kapan saja. Asalkan ada koneksi internet, pengajuan permohonan izin perikanan tangkap kapal di atas 30 GT dapat dilakukan. Pastikan juga data dukungnya lengkap dan benar, bukan rekayasa,” tambah Zulficar.

Lihat juga...