Aktivitas Penambangan Pasir Laut di Lampung Timur Disorot

Kapal penambang pasir laut di perairan Lampung Timur, Selasa (26/1/2019) – Foto Ant

BANDARLAMPUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, mengecam keras aksi penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara di Pesisir Laut Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

“Pemerintah harus cepat menghentikan aktivitas PT tersebut, yang selalu mencoba melakukan pertambangan pasir laut di perairan Kabupaten Lampung timur walaupun sudah mendapat penolakan dari masyarakat dan nelayan setempat,” kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, di Bandarlampung, Senin (9/3/2020).

Kejadian pembakaran kapal yang diduga milik perusahaan itu, oleh masyarakat pada Sabtu (7/3/2020), merupakan bentuk penolakan oleh penduduk sekitar, terhadap upaya eksploitasi pasir laut. “Pembakaran tersebut terjadi karena masyarakat masih ingin mempertahankan wilayah tangkap nelayan, dan menjaga kelestarian pesisir laut Kabupaten Lampung Timur sebagai sumber penghidupan mereka” jelasnya.

Berdasarkan catatan WALHI Lampung, pada 11 Agustus 2016 masyarakat pesisir Perairan Syahbandar, Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, juga pernah melakukan penyanderaan terhadap kapal milik PT Sejati 555 Nuswantara yang akan melakukan eksploitasi pasir laut.

Kedua kejadian tersebut, merupakan bentuk penolakan masyarakat, dan merupakan protes kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) di wilayah tangkap nelayan sejak 2015.

WALHI Lampung menilai,  Pemerintah Provinsi Lampung cacat administrasi dalam penerbitan izin tersebut. Serta mengabaikan partisipasi masyarakat, dalam proses pembahasan AMDAL yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung di 2015 silam.

Lihat juga...