BATAN Jelaskan Ambang Batas Zat Radioaktif
Editor: Koko Triarko
TANGERANG – Ditemukannya paparan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah Serpong, Tangerang Selatan, menimbulkan kepanikan pada sebagian masyarakat. Hal ini muncul, karena masyarakat tidak memahami esensi dari nilai ambang batas paparan zat radioaktif.
Kepala Bidang Keselamatan Kerja dan Dosimetri, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Heru Prasetiyo, menjelaskan radioaktif merupakan kata sifat yang mempunyai arti senantiasa memancarkan energi yang dikenal sebagai energi radiasi. Sehingga, zat radioaktif dapat diartikan sebagai suatu zat yang senantiasa memancarkan energi.
“Radiasi di sini biasanya lebih merujuk kepada radiasi nuklir, radiasi yang dipancarkan dari inti atom. Radiasi yang dipancarkan zat radioaktif dapat berupa radiasi gamma, beta, alfa atau sinar-X,” kata Heru, saat dihubungi, Minggu (1/3/2020).
Energi radiasi ini, menurutnya memiliki energi yang tinggi, sehingga dapat menyebabkan terbentuknya ion, atau sering disebut dengan radiasi pengion (ionizing radiation).
“Energi inilah yang bila dalam jumlah yang diperbolehkan akan memberi manfaat bagi manusia, namun bila berlebihan akan membahayakan,” ujarnya.
Ia menuturkan, di alam juga terdapat zat radioaktif, termasuk di dalam tubuh manusia juga terdapat zat radioaktif. Radiasi alam yang terdapat di dalam tubuh manusia yaitu Kalium-40. Sehingga semua orang senantiasa mendapatkan paparan radiasi alam, baik dari luar tubuh maupun dari dalam tubuh.