Cegah Covid-19, Sekolah dan Kantor Pemerintah di Sikka Diliburkan 14 Hari
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Pemerintah Kabupaten Sikka, NTT, mengambil langkah meliburkan kantor pemerintah dan sekolah selama 14 hari semenjak tanggal 21 Maret hingga 4 April 2020 dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19.
Keputusan ini diambil menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Langkah ini juga diambil sesuai instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 443/ 100/ PK/ 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Provinsi NTT,” kata Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Jumat (20/3/2020).
Robi sapaannya mengatakan, bagi aparatur sipil negara eselon IV dan staf atau pelaksana, guru dan anak sekolah diminta agar pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan di rumah atau tempat tinggal.
Ketentuan mengenai sistem kerja pada perangkat daerah kata dia, diatur oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu lanjutnya, pejabat eselon II, eselon III yang meliputi kepala bagian, sekretaris dan kepala bidang, kepala sekolah, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah serta bendahara tetap melaksanakan tugas dikantor sebagaimana mestinya.