Darurat Covid-19, Umat Katolik Lampung Rayakan Pekan Suci di Rumah
Editor: Makmun Hidayat
LAMPUNG — Uskup Keuskupan Sufragan Tanjungkarang, Mgr. Yohanes Harun Yuwono mengeluarkan surat keputusan peniadaan pekan suci Paskah.
Dalam keterangan yang diterima Cendana News, Keuskupan Tanjungkarang mengeluarkan surat keputusan Nomor: 013/SK/III/2020. Surat keputusan tersebut berisi peniadaan ibadah Gerejani dalam masa Pekan Suci Paskah.
Sebelumnya uskup Yohanes Harun Yuwono telah mengeluarkan imbauan peniadaan Ekaristi di seluruh gereja Katolik. Pada Rabu (25/3) surat keputusan baru dikeluarkan mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat dan daerah terkait pencegahan penyebaran pandemi corona virus disease (Covid-19). Keputusan itu disebutnya sesuai dengan Dekrit dari Kongregasi Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen yang dikeluarkan Tahta Suci tertanggal 19 Maret.
Uskup Yohanes Harun Yuwono sebagai pemimpin gereja Katolik di Lampung memutuskan dan menegaskan kembali ketentuan pastoral. Ketentuan pastoral tentang ibadah gereja selama masa Covid-19 disebutnya diperpanjang. Semula dalam ketentuan pastoral pada pekan sebelumnya masa darurat hanya sampai 4 April diperpanjang hingga 30 April 2020.
“Selama masa darurat Covid-19 yang diperpanjang ini para imam tetap terikat kewajiban merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa kehadiran umat,” terang Mgr Yohanes Harun Yuwono dalam surat keputusan yang diterima Cendana News, Rabu (25/3/2020).