Darurat Covid-19, Umat Katolik Lampung Rayakan Pekan Suci di Rumah
Editor: Makmun Hidayat
Ketentuan pastoral penting diantaranya Pekan Suci dirayakan secara sederhana. Tata cara pekan suci diantaranya Perayaan Minggu Palmas, Kamis Putih, Jumat Agung,Malam Paskah dan Minggu Paskah akan dilaksanakan oleh uskup dan atau para imam masing-masing di Katedral, Kapel Keuskupan, Gereja Paroki dan Kapel Radio Suara Wajar tanpa kehadiran umat.
Bagi para biarawan biatawati dan umat dapat mengikuti Perayaan Pekan Suci tersebut dari komunitas atau rumah masing masing. Umat yang tetap berada di rumah juga bisa mengikuti live sreaming atau online di link bit.ly/komsostjk.bit.ly/youtubersw dan Radio Suara Wajar 96,8 FM. Atau streaming radio di http://i.klikhost.net:8000/wajarfm atau http://www.radioforest.net/radio/radio-suara-wajar/744556.
Keputusan tersebut juga mengatur pelayanan Sakramen Pengurapan Orang Sakit dan Sakramentali seputar orang meninggal, baik yang sakit/meninggal di rumah sakit dan atau di rumah kediaman. Kondisi tersebut dilakukan dengan memperhatikan penyebab sakit dan meninggalnya seseorang harus tetap menjadi prioritas pelayanan kegembalaan imami.
“Prosesi pemakaman tetap dengan memperhatikan protokol rumah sakit dan dinas kesehatan,” tegasnya.
Keputusan dan penegasan gerejani tersebut menurut uskup Yohanes Harun Yuwono akan ditinjau sewaktu-waktu melihat perkembangan situasi dan ketentuan pemerintah sipil. Selain mengeluarkan surat tersebut uskup mengajak umat mendoakan orang sakit,mendukung dokter dan tenaga paramedis dan agar para ahli segera menemukan vaksin anti Covid-19.
Surat keputusan tersebut akan diikuti oleh umat Katolik di unit pastoral Bakauheni, demikian diungkapkan Yohanes Widodo. Ketua stasi Santo Petrus dan Paulus, Pasuruan, Penengahan, Lamsel itu menyebut darurat Covid-19 harus dipatuhi. Sepanjang sejarah ia menyebut perayaan Pekan Suci tanpa ke gereja baru dilakukan pada tahun ini.