DJBC Maluku Waspadai Masuknya Pakaian Bekas dari Luar
AMBON – Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku selalu mewaspadai masuknya pakaian bekas melalui jalur domestik ke berbagai kabupaten dan kota di daerahnya, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
“Kalau dibilang barang impor, selama ini kita pantau tidak ada, tetapi nanti coba didalami, sebab pakaian bekas atau semua barang itu bisa masuk lewat jalur domestik juga,” kata Kepala Kanwil DJBC Maluku, Erwin Situmorang, di Ambon, Senin (30/3/2020).
Untuk pakaian bekas asal luar negeri yang pernah masuk ke Maluku bukan lagi disebut barang impor, dan terakhir pada 2009, DJBC mencegah masuknya barang tersebut dari luar menggunakan kapal laut.
Sekarang ini pengawasan Bea Cukai terhadap setiap barang yang masuk ke dalam negeri diperketat, apalagi di Jakarta yang menjadi daerah pandemik virus Corona, juga melakukan lockdown sehingga barang asal luar negeri jarang masuk.
“Secara keseluruhan di pusat yang lebih paham, namun untuk Ambon pada umumnya barang itu tidak langsung dari impor karena sudah diselesaikan terlebih dahulu kewajiban pabeannya di Jakarta atau Surabaya (Jatim),” tandas Situmorang.
Jadi kalau sudah di Ambon, maka termasuk barang kiriman domestik dan bukan impor lagi.
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto yang melakukan sidak ke pasar Jargaria Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, mengingatkan para pedagang pakaian bekas untuk tidak lagi memasok barang tersebut.
Alasannya karena pakaian bekas tidak steril dan rawan penyebaran virus Corona yang lagi mewabah di berbagai belahan bumi, termasuk di Indonesia, dan khususnya Provinsi Maluku. (Ant)