DPRD Sikka Nilai Pemkab Gagal Antisipasi DBD
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Dalam rapat kerja Komisi III DPRD Sikka dan Dinas Kesehatan kabupaten setempat, anggota dewan mempersoalkan tindakan preventif dan promotif yang dinilai gagal dilakukan, sehingga berujung penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD).
Seharusnya, pemerintah kabupaten Sikka dalam hal ini dinas kesehatan sudah mulai mempersiapkan diri melakukan berbagai upaya preventif dan promotif, mengingat kasus tahun 2019 sebanyak 620 kasus yang menyebabkan 13 orang meninggal dunia.
“Harusnya di 2019 dinas kesehatan sudah melakukan antisipasi akan terjadi KLB DBD di 2020. Untuk itu, anggaran untuk preventif dan promotif harus lebih besar,” tegas Filario Charles Bertrandi, anggota DPRD Sikka, Selasa (3/3/2020).
Charles mengatakan, tindakan pemerintah menetapkan KLB DBD sangat benar, tetapi pemerintah sepertinya tidak siap melakukan tindakan KLB tersebut.
Sampai saat ini, pemerintah tidak pernah mengajukan usulan mendahului perubahan, anggaran untuk penanganan DBD dan lebih senang mengharapkan belas kasihan atau bantuan dari pihak lain seperti pengadaan kelambu dan lotion antinyamuk.
“Kita meminjam alat tes darah, padahal harusnya dinas kesehatan sudah melihatnya dan mengajukan anggaran yang berpihak pada tindakan promotif atau preventif,” tuturnya.
Charles membeberkan, anggaran di dinas kesehatan untuk mencegah penyakit menular Rp3,3 miliar, namun biaya foging Rp172 juta, beli alat foging Rp73 juta, penanggulangan wabah Rp36 juta, media promosi dan sadar hidup sehat Rp60 juta, penyuluhan masyarakat pola hidup sehat Rp49 juta dan lainnya.