Fatwa Pedoman Salat bagi Tenaga Medis Libatkan Ahli Kesehatan

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melibatkan para ahli kesehatan dalam mengeluarkan fatwa pedoman salat bagi tenaga medis yang merawat pasien corona atau Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorum Ni’am Sholeh mengatakan, sebelum MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Perlindungan Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19, yang diterbitkan hari ini Kamis (26/3/2020), Komisi Fatwa MUI telah melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Covid-19.

Juga mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan dan pelaksanaan salatnya saat bertugas.  Pembahasan tersebut telah dilakukan dalam rapat dan diskusi daring untuk fatwa tersebut sejak Senin (23/3/2020).

Kemudian, pada hari Selasa (24/3/2020) Komisi Fatwa MUI mengundang para ahli untuk memberi penjelasan terkait salat bagi tenaga medis yang memakai APD saat merawat pasien Covid-19.

Rapat itu dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Guru Besar Bidang Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Budi Sampurno, dan Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 dan Prof drh Wiku Adisasmito.

Selain itu, rapat daring juga dihadiri oleh 33 anggota dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa.

“Jadi, dalam membahas fatwa nomor 17 tentang pedoman kaifiat salat bagi tenaga medis saat merawat pasien Covid-19, itu kami libatkan ahli kesehatan,” kata Ni’am dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Kamis (26/3/2020) malam.

Saat pembahasan, jelas dia, Komisi Fatwa MUI mendengarkan pandangan dari ahli kesehatan untuk memperoleh maklumat yang otoritatif. Sehingga dapat diperoleh info yang valid sebagai pedoman dalam menerbitkan fatwatnya.

Lihat juga...