Ini Fatwa Pedoman Salat Saat Merawat Pasien Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, ketentuan hukum fatwa ini memaparkan sebelas butir pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat merawat pasien Covid-19.
Pertama, tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya.
Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja, ia masih mendapati waktu salat. Maka, mereka wajib melaksanakan salat fardlu sebagaimana mestinya.
“Ketiga, yakni dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu salat ashar atau isya’, maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’ ta’khir,” kata Ni’am dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Kamis (26/3/2020) malam.
Keempat, adalah dalam kondisi mereka bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat ashar atau isya maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’ taqdim.
Kelima, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’.
Keenam, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudlu maka, ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.