Ini Fatwa Pedoman Salat Saat Merawat Pasien Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
Adapun ketujuh, yaitu dalam kondisi sulit berwudlu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan salat,” jelas Ni’am.
“Kedelapan, dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” urainya.
Sedangkan kesembilan, yakni sebut Ni’am, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan. “Maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas,”tukasnya.
Kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
“Butir terakhir kesebelas, diharapkan tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri,” tutupnya.