Kemenkop Keluarkan Skema Bantu Koperasi Terdampak Covid-19
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) mengeluarkan skema program untuk membantu anggota koperasi yang tidak mampu membayar pinjaman, karena terdampak wabah Covid-19.
Sekretaris Kemenkop dan UKM, Rully Indrawan, mengatakan pihaknya berusaha untuk meringankan beban anggota koperasi yang usahanya terganggu akibat musibah wabah Covid-19, dengan memberikan skema program.
Skema pertama, relaksasi dari perbankan dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) kepada pinjaman koperasi tersebut.
Ke dua, skema pinjaman khusus kepada koperasi yang mengalami kesulitan likuiditas, karena kebijakan relaksasi internal. Atau karena mengeluarkan kebijakan baru untuk membantu anggotanya yang usahanya yang terdampak Covid-19.
Ada pun skema ke tiga, yakni pembebasan pajak koperasi pada objek terkait. “Ke empat, mencegah keluarnya kebijakan sepihak dari pemerintah daerah yang merugikan kredibilitas dan keberlangsungan koperasi”, kata Rully, dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Minggu (29/3/2020).
Apalagi, menurutnya, saat ini keadaan tidak normal yang kurang menguntungkan bagi siapa pun, termasuk bagi pemerintah. “Jadi, jangan sekali-kali ingin menangguk keuntungan sendiri dari keadaan ini,” tegasnya.
Kemenkop dan UKM menunjuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP), di mana pemilik dan nasabahnya sama. Maka, kata dia, kebijakan relaksasi atau pun penangguhan pembayaran ditentukan melalui mekanisme rapat anggota.
“Sehingga anggotalah yang menetapkan suatu kebijakan itu baik atau tidak bagi koperasi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama LPDB KUMKM, Supomo, menambahkan, pihaknya sudah mulai menghitung atau mengkaji terkait apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo.