Kerja di Rumah, ASN Banyumas Wajib Lapor Pagi dan Siang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO –Dalam dua hari terakhir ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) non-struktural di Kabupaten Banyumas yang berusia di atas 50 tahun, mempunyai riwayat sakit, ibu hami dan ibu menyusui diperbolehkan melakukan tugas-tugasnya dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun, mereka mempunyai kewajiban lapor melalui share lokasi pada pagi dan siang hari.
Pengaturan kerja dari rumah ini tertuang dalam Surat Edaran Sekda Banyumas, nomor 840/1389/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan non ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID – 19 di lingkungan Pemkab Banyumas. Dan mulai diberlakukan Rabu (18/3/2020).
Sekda Banyumas, Wahyu Budi Saptono, mengatakan, ada empat kategori ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah yaitu ibu hamil, ibu menyusui, usia di atas 50 tahun dan yang mempunyai riwayat sakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, asma, TBC, gangguan pernafasan dan diabetes. Di luar empat kategori tersebut, ASN tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor.

“Untuk yang bekerja dari rumah, mempunyai kewajiban share lokasi setiap pagi dan siang. Selain itu, jika sewaktu-waktu dibutuhkan harus siap datang ke kantor. Sehingga mereka terpantau dan tidak bepergian keluar kota,” jelas Sekda, Jumat (20/3/2020).
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, semua satuan unit kerja harus memastikan minimal ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor. Supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.