KKP Lepasliarkan Dugong di Perairan Kampung Yellu
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melepasliarkan dugong atau di Indonesia dikenal juga dengan nama duyung yang diduga ditangkap oleh nelayan di Kampung Yellu, Distrik Missol Selatan, Raja Ampat.
Lepas liar tersebut bentuk tindakan cepat dalam merespon adanya laporan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait dugong.
“Aparat kami di lapangan bertindak cepat dalam merespon informasi yang beredar di media sosial tersebut. Mereka melakukan koordinasi dengan Loka PSPL Sorong dan BKKPN Kupang Satker Raja Ampat untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 23 Maret 2020” terang Tb. Haeru Rahayu, Direktur Jenderal PSDKP-KKP, melalui rilis yang diterima Cendana News, Sabtu (28/3/2020).
Dijelasakan bahwa sebelumnya dugong tersebut sempat dipelihara di sebuah keramba jaring dengan ukuran 4×3 meter dan tinggi 4 meter yang dimiliki oleh nelayan setempat yang bernama Hakim Tamher.
Menurut pengakuannya dugong tersebut tertangkap pada saat dia mengoperasikan alat penangkapan ikan jaring insang (gill net). Dugong itu sendiri telah dipelihara selama satu bulan di jaring keramba tersebut.
”Melalui pendekatan persuasif, petugas kami bekerja sama dengan aparat desa setempat memberikan edukasi kepada nelayan bersangkutan tentang status perlindungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terhadap satwa dugong. Sebagai langkah tindak lanjut petugas bersama aparat desa dan masyarakat kemudian melepasliarkan dugong tersebut di perairan Kampung Yellu”, ungkap Tb. Haeru.
