KKP Lepasliarkan Dugong di Perairan Kampung Yellu 

Editor: Makmun Hidayat

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh aparat di lapangan sudah tepat dan sesuai prosedur mengingat dugong ini memang merupakan mamalia langka yang harus dilindungi dan dijaga agar tidak punah.

”Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, Dugong merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi,” jelas Eko.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa sejak tahun 1982, Dugong telah masuk dalam daftar vulnerable species atau spesies yang memiliki tingkat kerentanan tinggi dalam The International Union for Conservation of Nature’s (IUCN) Redlist . Dugong juga termasuk dalam CITES Apendiks I sehingga tidak boleh diperdagangkan secara bebas.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri telah melakukan langkah-langkah dan upaya perlindungan terhadap dugong ini. Salah satu diantaranya melalui Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi mamalia laut, di mana didalamya termasuk dugong.

”KKP memiliki rencana aksi dalam rangka konservasi dan perlindungan terhadap mamalia laut termasuk jenis dugong ini. Ini yang menjadi pedoman bagi kami untuk terus mendorong upaya perlindungan terhadap spesies langka ini”, pungkas Eko.

Dalam beberapa tahun terakhir Ditjen PSDKP-KKP telah beberapa kali melakukan penanganan terkait perlindungan Dugong ini. Pada tahun 2019, penanganan dugong yang terdampar dilakukan di Sangihe (Sulawesi Utara), dan di Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).

Lihat juga...