Kontroversi Penambangan Pasir Laut di Lamtim Picu Konflik
BANDARLAMPUNG — Pemberian izin penambangan pasir laut di perairan sekitar Pulau Sekopong di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung masih terus memicu kontroversi dan tetap ditolak para nelayan setempat sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.
Penolakan para nelayan itu pun beberapa kali menimbulkan insiden, antara lain dipicu adanya operasional kapal-kapal yang diduga telah melakukan penyedotan pasir laut di sekitar perairan Sekopong, Lampung Timur itu.
Belakangan, penolakan nelayan itu memicu konflik lagi, dengan adanya pembakaran kapal yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir laut di perairan tersebut, sehingga berbuntut pihak kepolisian bertindak menangkap seorang nelayan setempat.
Padahal sejak awal, nelayan di sekitar Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur itu menolak adanya penambangan pasir laut dan minta izin penambangan pasir laut diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung segera dicabut.
Dukungan atas penolakan eksploitasi pasir laut di Lampung Timur itu disampaikan pula oleh DPRD Lampung melalui Komisi II, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung maupun berbagai pihak lainnya.
Nelayan Minta Dibebaskan
Menyusul penangkapan seorang nelayan di Lampung itu, para nelayan setempat meminta penegak hukum membebaskan rekan mereka, Safrijal yang telah ditangkap polisi pada Kamis (12/3) sore, diduga karena menolak tambang pasir laut di perairan Sekopong tersebut.
“Kami mohon pak, saudara kami, Safrijal dibebaskan secepatnya,” ujar perwakilan nelayan pada acara mediasi oleh Forkopimcam Labuhan Maringgai bersama ratusan nelayan, usai penangkapan Safrijal, di rumahnya, Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Jumat (13/3).