Kontroversi Penambangan Pasir Laut di Lamtim Picu Konflik
Menurut nelayan ini, Safrijal bagi masyarakat nelayan di sana adalah seorang pahlawan, karena dinilai telah memperjuangkan aspirasi masyarakat banyak menolak tambang pasir laut di wilayah perairan setempat. “Dia bukan teroris, dia memperjuangkan aspirasi kami,” ujarnya.
Ia menyatakan, para nelayan di daerah ini sedih atas ditangkapnya Safrijal. “Bagaimana kami bisa kerja, kalau saudara kami ditahan, kami sepakat kalau Safrijal tidak dibebaskan kami akan mogok kerja,” ujarnya pula.
Bahkan menurut dia, bukan Safrijal saja yang menolak, tapi seluruh nelayan Labuhan Maringgai.
Menurut nelayan lainnya, peristiwa pembakaran kapal penyedot pasir pada Sabtu (7/3) itu ada penyebabnya, yaitu dipicu kehadiran kapal penyedot pasir, padahal sudah berkali-kali diperingatkan dan dihalau nelayan setempat. Namun, karena tidak diindahkan, sehingga berbuntut pembakaran oleh para nelayan.
Mereka juga mengungkapkan bahwa penolakan atas penambangan pasir laut itu sudah disampaikan sejak tahun 2016 sampai sekarang, namun tidak ditanggapi, malah kapal penyedot pasir datang lagi.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Asep Makmur menanggapi penangkapan itu, menegaskan bahwa Safrijal bukan pelaku, namun menjadi korban karena menyampaikan aspirasi masyarakat.
Asep Makmur mengatakan, Komisi II DPRD Lampung juga akan membantu memberi bantuan hukum untuk Safrijal. “Saya prihatin, kami akan beri pendampingan hukum, Safrijal ini korban, bukan pelaku,” ujarnya lagi.
Mengenai aspirasi nelayan yang belum diakomodir pemerintah daerah sampai dengan saat ini, Komisi II DPRD Lampung, kata Asep Makmur, belum akan memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.